Hoax bomb threats as the acts of unlawful interference that endanger aviation safety and air transportation

Main Article Content

I Gusti Ngurah Ardita
Ibrahim R.
Desak Putu Dewi Kasih

Abstract

Aviation safety is an important part of the aviation industry around the world. In international and national law in many countries, the unlawful acts that endanger the safety of aviation and air transportation are regulated in a legal instrument. One form of unlawful actions that endangers the safety of aviation and air transportation is the spread of hoax bomb threats. This prohibition is also associated with the efforts of countries to tackle terrorism. In this study, there are several interesting legal issues discussed, namely aspects of aviation safety, hoax bomb threats as a violation of law, criminal jurisdiction in a moving aircraft and legal liability of passengers committing hoax bomb threats. Aviation safety culture is the responsibility of all stakeholders. The hoax bomb threat is a false information that endangers flight safety. The applicable criminal jurisdiction is the law of the country where the aircraft is registered. These provisions apply to both the citizens of the country concerned and foreign nationals.

Article Details

How to Cite
Ardita, I. G. N., Ibrahim , R., & Kasih, D. P. D. (2022). Hoax bomb threats as the acts of unlawful interference that endanger aviation safety and air transportation. Technium: Romanian Journal of Applied Sciences and Technology, 4(1), 56–67. https://doi.org/10.47577/technium.v4i1.5834
Section
Articles

References

Abdussalam. (2007). Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung.

Abede, P.S. (2005). Manajemen Berita antara Idealisme dan Realita. Papyrus.

Adami, C. & Ardi, F. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan. RajaGrafindo Persada.

Agafta, M. P. S., & Adianto, A. (2017). Tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keterlambatan penerbangan. Mimbar Keadilan, 146-159

Arief, B.N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group.

Bimo, E. A., Prabawa, E., Sembiring, E. K., Ramsi, O., Sjamsoeddin, S., Yusgiantoro, P., & Midhio, I. W. (2022). The Application of AHP and PESTEL-SWOT Analysis on The Study of Military Amphibious Aircraft Acquisition Decision Making in Indonesia. Technium Social Sciences Journal, 27, 837-853.

Banjarnahor, A. F., Hasibuan, S. H., Manalu, K. A., Manao, S., & Sidiq, M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Maskapai Penerbangan Sipil Dalam Uu No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jurnal Ilmiah Simantek, 4(3), 85-94.

Bate'e, M. M. (2021). Analisis Sistem informasi Manajemen dalam Penanganan Gangguan Keamanan Bandara. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 4(2), 1034-1044.

Clorinda, J. I. U., Santoso, M. I., & Widodo, H. (2019). "Pelanggaran Hak Lintas Navigasi Oleh Pesawat Asing Di Ruang Udara Teritorial Indonesia". Krisna Law, 1 (3).

Darwis, N. (2018). Politik Hukum Memanfaatkan Wilayah Udara Untuk Kepentingan Penerbangan Di Wilayah Kedaulatan NKRI. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1).

Detiknews, "Ada Hoax Bom, Penerbangan Lion Air Banjarmasin-Jakarta Delay 45 Menit" https://news.detik.com/berita/d-4725863/ada-hoax-bom-penerbangan-lion-air-banjarmasin-jakarta-delay-45-menit.

Djuraid, H.N. (2009). Panduan Menulis Berita, UMM Press.

Hadiwijoyo, S. S. (2011). Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu.

Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.

Irmansyah, R.A. (2013). Hukum Hak Asasi dan Demokrasi. Graha Ilmu.

Jeny, S. P. (2020). Pengaturan Tentang Larangan Perbuatan Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan Sipil Berupa Penyebaran Informasi Palsu Oleh Penumpang Di Dalam Pesawat Udara Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia (Studi Kasus: Frantinus Nirigi Terkait Bomb Jokes Di Dalam Pesawat Lion Air) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Jeny, S. P. (2020). Pengaturan Tentang Larangan Perbuatan Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan Sipil Berupa Penyebaran Informasi Palsu Oleh Penumpang Di Dalam Pesawat Udara Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia (Studi Kasus: Frantinus Nirigi Terkait Bomb Jokes Di Dalam Pesawat Lion Air) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Kementerian Komunikasi dan Informasi, "Budaya Keselamatan Penerbangan", https://jabarprov.go.id/index.php/artikel/detail_artikel/303/2016/12/04/Budaya-Keselamatan-Penerbangan

Koloay, J. S. (2018). Kerjasama Sipil-Militer Dalam Pengelolaan Sistem Keamanan Di Bandara Internasional Eltari Kupang. Strategi dan Kampanye Militer, 4(1).

Manullang, Y. N., Widodo, H., & Angwarmasse, P. Y. (2019). Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi Dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara. Krisna Law, 1(3), 109-128.

Manullang, Y. N., Widodo, H., & Angwarmasse, P. Y. (2019). Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi Dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara. Krisna Law, 1(3), 109-128.

Martono. (1995). Hukum Udara, Angkatan Udara, dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional. Mandar Maju.

Mauludi, S. (2019). Cerdas menghadapi pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoax. PT Elex Media Komputindo.

Masuku, M. M., Mlambo, V. H., & Ngwenya, B. J. (2021). The Critical Analyses of Propaganda of the Terrorism Deed. Technium Social Sciences Journal, 25, 619-629.

Merriam Webster, "Definition of hoax", https://www.merriam-webster.com/dictionary/hoax

Muladi dan Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group.

Nisa, C. U., & Disemadi, H. S. (2020). Yurisdiksi Kriminal Terhadap Black Flight Di Ruang Udara Wilayah Indonesia. SASI, 26(3)..

Puspandari, Retno. (2017). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Penerbangan terhadap Kecelakaan pada Penumpang Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jurnal Privat Law, Vol. 5 (No.1), pp. 95-105.

Raharjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Cetakan Ketiga Genta Publishing.

Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia.

Santoso, M.S. (2012). Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia. Pustaka Reka Cipta.

Soemitro, R.H. (2014). Permasalahan Hukum Dalam Masyarakat. Alumni.

Sumardiana, B. (2019). Analisis Yuridis Larangan Bomb Joke Dalam Penerbangan Guna Menanggulangi Resiko Terorisme. Jambura Law Review, 1(1), 46-67.

Sundoro, Y. A., & Hananto, P. W. H. (2020). Sanksi Hukum Penerbangan Balon Udara Ilegal di Kabupaten Wonosobo. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 246-260.

Supriyadi, Y. (2012). Keselamatan penerbangan: teori dan problematika. PT Telaga Ilmu Indonesia, p. 67.

The Office of the Commonwealth Director of Public Prosecutions, "Hoax bomb threat a serious matter", https://www.cdpp.gov.au/case-reports/hoax-bomb-threat-serious-matter

Triyana, M. B. (2020). Aspek Keselamatan dan Keamanan Penerbangan dalam Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia.

Walewangko, M. (2021). Budaya Keselamatan Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lex Administratum, 9(3).

Wiradipradja, E.S. (2014). Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Alumni.

Yulianingsih, "Tak Hanya Lion Air, Hoax Bom juga Pernah Melanda 3 Maskapai Dunia Ini," https://www.liputan6.com/global/read/3543206/tak-hanya-lion-air-hoax-bom-juga-pernah-melanda-3-maskapai-dunia-ini.

Yunitasari, D. (2020). Penegakan Pelanggaran Kedaulatan Oleh Pesawat Sipil Asing Di Wilayah Yurisdiksi Nasional. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.