Menuju Pemulihan dan Rekonsiliasi: Menjelajahi Prinsip dan Manfaat Keadilan Restoratif Towards Recovery and Reconciliation: Exploring the Principles and Benefits of Restorative Justice

Main Article Content

Bakhtiar
Mustaring
Andi Aco Agus
M. Yunasri Ridhoh
Rahyudi Dwiputra

Abstract

Artikel ini membahas konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi sebagai respons terhadap kejahatan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan (1) prinsip inti dari keadilan restoratif ialah (a) fokus pada pemulihan, (b) partisipasi aktif semua pihak, (c) kolaborasi dan rekonsiliasi, (d) restorasi materiil dan emosional, serta (e) penekanan pada tanggungjawab; (2) menggali manfaat keadilan restoratif yaitu (a) tercapainya pemulihan secara lebih baik, (b) pengurangan siklus kriminalitas, dan (c) penguatan komunitas dan kohesi sosial. Artikel ini juga memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana restoratif justice dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kejahatan dan hubungan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bakhtiar, Mustaring, Andi Aco Agus, M. Yunasri Ridhoh, & Rahyudi Dwiputra. (2023). Menuju Pemulihan dan Rekonsiliasi: Menjelajahi Prinsip dan Manfaat Keadilan Restoratif Towards Recovery and Reconciliation: Exploring the Principles and Benefits of Restorative Justice. Technium Social Sciences Journal, 50(1), 167–173. https://doi.org/10.47577/tssj.v50i1.9885
Section
Article

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.